Pelaksana Tugas (Plt) dalam administrasi negara merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan sehingga tidak menempati posisi tersebut. Posisi tersebut, dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yangtengah menjalani masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta di di Gedung Kemendagri, Rabu (26/10/2016) siang.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dibacakan dalam Peresmian Jabatan, Soni diberi kewenangan, di antaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraaan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, dan menjaga netralitas PNS. Terhitung dari tanggal 28 October hingga hari ini Soni menjalankan tugasnya sebagai Plt dengan turun kejalan melihat kondisi Kota Jakarta.
Foto dan Teks : Atur Sulistyanto/Telegraf